PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi Tata Kelola TJSL/CSR kepada Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

KOTA BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi kebijakan publik mengenai pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, pada Senin (27/10/2025) di ruang kerja Wali Kota.

Kajian tersebut merupakan hasil konkret dari Dialog Publik dan Diskusi Media bertema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat” yang diselenggarakan PWI Bekasi Raya pada 9 Oktober 2025 lalu.

Forum itu menghimpun berbagai pandangan dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil tentang perlunya tata kelola TJSL yang lebih transparan, terarah, dan berkeadilan sosial.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan penyerahan kajian ini menjadi bentuk tanggung jawab moral dan peran aktif wartawan dalam mengawal kebijakan publik.

“Kajian dan rekomendasi ini kami susun berdasarkan hasil dialog terbuka lintas pemangku kepentingan. Intinya, publik menuntut transparansi dan sinergi dalam pelaksanaan TJSL. Kami menyoroti bahwa amanat Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019, khususnya tentang pembentukan lembaga pengelola CSR, sampai saat ini belum terealisasi,” ujar Ade.

Baca Juga :  Simak, Penyuluhan Program Sertipikasi Redistribusi Tanah TA. 2025 Kabupaten Konawe Kepulauan

Ia menegaskan bahwa rekomendasi PWI Bekasi Raya bukan sekadar kritik, melainkan dorongan konstruktif agar Pemkot Bekasi mengambil langkah tegas dalam penyempurnaan sistem pengelolaan CSR.

“Kami berharap hasil kajian ini menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Wali Kota untuk segera membentuk lembaga pengelola TJSL yang independen dan transparan. Kami ingin agar publik, media, dan pemerintah berjalan dalam satu visi: memastikan CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PWI Bekasi Raya.

“Saya berterima kasih atas kajian dan rekomendasi yang disusun dengan serius oleh PWI Bekasi Raya. Ini masukan yang sangat bernilai karena membantu pemerintah melihat isu TJSL dari sudut pandang publik dan media. Kami akan pelajari secara mendalam hasil kajian ini dan memastikan tindak lanjutnya,” ucap Tri.

Tri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun tata kelola CSR yang akuntabel.

“TJSL bukan hanya tanggung jawab korporasi, tapi juga bagian dari semangat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Transparansi adalah kuncinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Menerima Hasil Pemeriksaan Kinerja Kepatuhan Semester II Tahun 2024

Sekretaris PWI Bekasi Raya, Michael L.L. Lengkong, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal rekomendasi ini agar tidak berhenti di meja birokrasi.

“Kami ingin rekomendasi ini menjadi dasar kebijakan nyata. Transparansi TJSL harus diwujudkan melalui sistem pelaporan terbuka dan partisipasi publik. Di situ, peran media menjadi sangat penting,” ujarnya.

Empat Poin Rekomendasi Utama PWI Bekasi Raya:

1. Pembentukan lembaga pengelola TJSL/CSR independen yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media.

2. Penyusunan peta prioritas penerima manfaat CSR berbasis data kebutuhan pembangunan daerah.

3. Keterbukaan data dan pelaporan publik CSR melalui portal resmi Pemerintah Kota Bekasi.

4. Penguatan kolaborasi dengan media dalam fungsi pengawasan dan publikasi capaian TJSL.

Ketua PWI Bekasi Raya menutup pertemuan tersebut dengan pesan reflektif:

“PWI Bekasi Raya akan terus berada di garis depan untuk memastikan setiap rupiah dana CSR berdampak bagi rakyat, bukan sekadar menjadi laporan administratif. CSR adalah instrumen keadilan sosial, dan media punya kewajiban moral untuk menjaganya,” tandas Ade Muksin.

Berita Terkait

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah
Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Kapolda Maluku Turun Menggelorakan Adat Leluhur: Maatenu Pakapita di Negeri Pelauw
Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021
Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan
Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 823/Raja Wakaaka di Baubau
Kantah Konawe Kepulauan Jadi Narasumber Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:42 WIB

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah

Jumat, 7 November 2025 - 21:35 WIB

Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

Kamis, 6 November 2025 - 15:15 WIB

Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna

Berita Terbaru