Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Audensi Dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan,
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Berita Terkait

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender
Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif
TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025
Pertanian: Cegah Krisis Beras dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat
Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional
Layanan Pertanahan Terbatas Libur Lebaran, Masyarakat: Alhamdulillah Dapat Pelayanan yang Baik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:35 WIB

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender

Rabu, 23 April 2025 - 17:18 WIB

Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif

Selasa, 15 April 2025 - 06:00 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Minggu, 13 April 2025 - 13:24 WIB

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:35 WIB