Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Merajut Adat Mengukuhkan Persatuan di Bumi Bupolo Tercinta

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Baca Juga :  Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan,
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Berita Terkait

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025
Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan
Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah
Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025
Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:33 WIB

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025

Rabu, 12 November 2025 - 11:33 WIB

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 10:53 WIB

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Minggu, 9 November 2025 - 07:05 WIB

Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

Jumat, 7 November 2025 - 21:28 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru