Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah _inkarcht van gewijsde_ atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Polri Dapat Kategori A dari Kemenpan RB Terkait Assessment Center SSDM

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem _e-court_, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Baca Juga :  Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan Hibahkan Tanah dan 1 (satu) unit Kendaraan Operasional untuk Kantah Konkep

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan,
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X,
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Berita Terkait

Menantang Racun Pikiran KKN: Ketika Harta Dipamerkan, Akal Sehat Dikuburkan, dan Kehormatan Dihancurkan
Gajah Mati Meninggalkan Gading:Jejak Kita, Cermin Bangsa dan Warisan Keturunan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Kala Brangkas Menelan Dapur Kita: Merenungkan Moralitas Bangsa Yang Bocor
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:39 WIB

Menantang Racun Pikiran KKN: Ketika Harta Dipamerkan, Akal Sehat Dikuburkan, dan Kehormatan Dihancurkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gajah Mati Meninggalkan Gading:Jejak Kita, Cermin Bangsa dan Warisan Keturunan

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kala Brangkas Menelan Dapur Kita: Merenungkan Moralitas Bangsa Yang Bocor

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:06 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru