Proyek strategis Nasional, KOPDES MERAH PUTIH Gusur Lahan Masjid, Warga Desa Matalagi Buka Suara

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Reporter

BUTON UTARA, Sultra – Isu pengalihan fungsi lahan pembangunan masjid menjadi lokasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Matalagi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, kini tengah memicu gelombang protes dari masyarakat setempat.

Proyek Kopdes Merah Putih tahun 2026 yang membawa nama program nasional era Presiden Prabowo ini dituding menyerobot lahan yang sejak tahun 2024 telah di bangun cakar ayam untuk pembangunan masjid

Ketegangan ini berakar dari keputusan sepihak yang diambil oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Matalagi yang baru, Juisal, S.Si., M.A.P. Warga menilai, kebijakan Pj Kades yang mengalihkan lahan tersebut tidak ada hubungannya secara langsung dengan instruksi Presiden Prabowo untuk menggusur fasilitas keagamaan, melainkan murni akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya koordinasi di tingkat pemerintah desa.

Warga dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak program Kopdes Merah Putih tersebut. Namun, mereka menuntut keras agar pembangunannya jangan ditempatkan di atas lahan pembangunan masjid serta lapangan sepak takraw, yang mana kedua fasilitas tersebut merupakan aset desa yang sangat krusial bagi kepentingan bersama.

Baca Juga :  Seruan Perbaikan Jalan Bula-Masiwang di SBT

Rencana pembangunan masjid desa ini sebenarnya sudah melalui proses panjang yang dibicarakan sejak tahun 2011 hingga 2024, namun selalu tertunda meski sempat dirapatkan oleh warga.

Kondisi kian meruncing setelah lahan tersebut secara mendadak dialihkan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih pada tahun 2026 ini. Warga menegaskan bahwa penolakan mereka murni didasari oleh perlindungan aset desa, dan mendesak agar lokasi proyek koperasi dipindahkan ke tempat lain yang tidak menggusur fasilitas publik yang sudah disepakati sejak lama.

Dampak dari pengalihan sepihak oleh Pj Kades ini sangat merugikan masyarakat, terutama karena struktur cakar ayam yang menjadi fondasi awal pembangunan masjid telah dirusak.

Padahal, fondasi tersebut dibangun menggunakan sisa Dana Desa sebesar Rp20 juta yang dikombinasikan dengan uang swadaya masyarakat yang mencapai lebih dari Rp10 juta. Selain pengrusakan fondasi masjid, warga juga menyayangkan tindakan penimbunan lapangan sepak takraw yang selama ini menjadi fasilitas olahraga aktif bagi pemuda di Desa Matalagi.

Baca Juga :  Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar

Zaherun, selaku perwakilan masyarakat, mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sayangnya, laporan resmi dari masyarakat tersebut terkesan diabaikan dan hingga kini belum membuahkan tindak lanjut yang konkret dari pihak BPD untuk menengahi konflik.

Situasi di desa semakin tidak kondusif lantaran Pj Kepala Desa Matalagi, Juisal, S.Si., M.A.P., dilaporkan sudah tidak berkantor lagi selama satu minggu terakhir. Absennya sang kepala desa membuat ruang dialog menjadi buntu, sehingga warga melalui Zaherun kini mendesak pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara untuk segera mengevaluasi jabatan Pj Kades tersebut.

Masyarakat menuntut Pj Kades segera hadir di desa dan mengadakan rapat terbuka guna menyelesaikan persoalan ganti rugi kerusakan serta menentukan kepastian lokasi proyek agar nama program pusat tidak disalahgunakan di daerah.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru