Sorot Nasional.com
Asmor
Kota Bekasi, Jabar – Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap kesimpulan. Pemohon melalui kuasa hukum Kantor Pengacara BILHER SITUMORANG, S.H & PARTNERS mendesak Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan Termohon Polrestro Bekasi Kota.
Dalam kesimpulan yang dibacakan, Pemohon menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sebelum prosesnya tuntas atau sempurna.
5 Poin Fakta Hukum Versi Pemohon
1. Penyelidikan Belum Tuntas: Pemohon mendalilkan penyelidikan atas laporan mereka belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh.
2. SP2 LIK Prematur: Berdasarkan keterangan Ahli di persidangan, SP2 LIK diterbitkan saat proses analisa materil bukti dari para pihak masih berjalan. Karena itu dinilai “prematur” atau tidak sah.
3. Satu Kesatuan Proses: Ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan. Karena penyelidikan belum utuh, maka penerbitan SP2 LIK tidak tepat.
4. Upaya Keberatan Sudah Dilakukan: Pemohon mengaku telah mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan.
5. Tidak Ada Pembuktian Balik: Pemohon menyoroti Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pihak Pemohon selama persidangan.
Dasar Hukum & Tuntutan
Pemohon berargumen penghentian penyelidikan harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan aturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.
Jika penghentian dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk mendapat keadilan.
8 Petitum yang Diajukan ke Hakim
Di akhir kesimpulan, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menolak eksepsi dan dalil Termohon.
3. Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan SP2 LIK tidak mengikat.
5. Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
6. Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.
7. Menghukum Termohon tunduk patuh pada putusan.
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebagai petitum subsidair, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono” jika Majelis berpendapat lain.






