Penunjukan Plt PWI Bekasi Ilegal, Media Penyebar Hoaks Dikecam

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – PWI Bekasi Raya tegaskan Ade Muksin masih ketua sah. Media yang menyebarkan pemberitaan sepihak dinilai melanggar etika jurnalistik dan terindikasi bermotif pribadi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras munculnya pemberitaan bohong yang menyebutkan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin telah diberhentikan dan digantikan oleh sosok bernama Taufik Ilyas sebagai Plt Ketua PWI Bekasi Raya. PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa penunjukan tersebut ilegal, tidak sah, dan tidak memiliki dasar organisasi.

“Isu itu hoaks. Saya masih Ketua PWI Bekasi Raya yang sah, dipilih secara demokratis dalam konferensi. Tidak ada keputusan resmi dari PWI Provinsi Jawa Barat maupun PWI Pusat yang menggantikan saya,” tegas Ade Muksin, Senin (2/6/2025), di Gedung Biru PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No. 1, Margajaya, Bekasi Selatan.

Ade menilai, manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang menunjuk Taufik Ilyas sebagai Plt PWI Bekasi Raya merupakan tindakan inkonstitusional. Terlebih, HCB telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat karena terlibat dalam dugaan pelanggaran etika terkait dana cashback UKW dari forum BUMN.

Ironisnya, nama Taufik Ilyas tidak dikenal oleh kalangan wartawan se-Bekasi Raya, bahkan tidak pernah terlibat dalam kegiatan jurnalistik di wilayah ini. Nama tersebut justru muncul tiba-tiba melalui pemberitaan sepihak yang menyudutkan PWI Bekasi Raya.

“Kami bahkan tidak tahu siapa dia. Tidak dikenal di internal PWI Bekasi Raya. Ini makin menunjukkan betapa ngawurnya penunjukan itu,” ungkap Ade.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Mewakili Segenap Jajaran Pengurus Dan Anggota Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Terpilih

PWI Bekasi Raya juga menyesalkan sikap sejumlah media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan sangat tidak profesional. Terlihat jelas, pemberitaan itu didorong oleh tendensi pribadi, terutama dari wartawan pendukung calon ketua yang kalah dalam konferensi PWI Bekasi Raya tahun 2024.

“Ini bukan kerja jurnalistik, ini dendam pribadi yang dibungkus berita. Mereka gagal dalam forum demokratis, lalu menyerang lewat berita bohong,” ujar Ade.

Ia mengingatkan, profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk menyebarkan provokasi atau kepentingan pribadi.

“Kalau tidak paham etika jurnalistik, jangan jadi wartawan. Karena berita tanpa cek dan ricek itu bukan karya jurnalistik, melainkan racun informasi yang bisa merusak reputasi orang lain,” tegasnya.

Kesepakatan Kongres Persatuan Paling Lambat 30 Agustus 2025*
Terkait dinamika internal PWI secara nasional, Ade Muksin mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Hendry Ch Bangun (HCB) dalam sebuah pertemuan di Jakarta. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat tanggal 30 Agustus 2025.

Saat ini, panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah mulai bekerja secara aktif mempersiapkan perhelatan besar tersebut.

“Jadi sebaiknya jangan bermanuver berlebihan. Kita tunggu saja sampai kongres digelar. Siapapun yang terpilih secara sah dalam kongres nanti, harus kita hormati bersama,” tegas Ade Muksin.

Baca Juga :  Layanan Pertanahan Terbatas Libur Lebaran, Masyarakat: Alhamdulillah Dapat Pelayanan yang Baik

Lebih lanjut, PWI Bekasi Raya mendorong SC dan OC agar dapat bekerja secara profesional dan optimal, dengan semangat persatuan serta demi masa depan PWI yang lebih solid.

“Kami dorong SC dan OC dapat bekerja secara profesional dan lebih cepat lebih baik, demi PWI yang kami cintai,” tambah Ade.

*Permohonan Maaf kepada Publik*
Dalam kesempatan ini, PWI Bekasi Raya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, unsur pemerintahan, dan kalangan dunia usaha atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum wartawan dan media yang tidak mematuhi kode etik jurnalistik.

PWI Bekasi Raya menegaskan, tindakan tersebut bukan cerminan dari organisasi PWI secara keseluruhan, melainkan ulah oknum yang gagal memahami keilmuan jurnalistik secara utuh.

“Kami sangat menyesalkan masih adanya oknum media dan wartawan yang menulis berita secara sembrono tanpa mengindahkan prinsip dasar jurnalistik. Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ini bukan sikap resmi PWI, tetapi murni kesalahan oknum,” ujar Ade Muksin.

PWI Bekasi Raya berada dalam struktur sah di bawah koordinasi PWI Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Hilman Hidayat, dan tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. Segala bentuk keputusan sepihak, apalagi dari figur yang tidak lagi sah dalam struktur organisasi PWI, tidak akan pernah diakui.

“Kita harus jaga marwah PWI dan marwah profesi wartawan. Jaga kepercayaan publik, jangan nodai profesi ini dengan berita bohong yang lahir hanya karena dari sakit hati,” tutup Ade.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru