sorotnasional.com
M.S. Pelu GB
Buru, Maluku – Kabupaten Buru.
Pemerintah Kabupaten Buru, di bawah pimpinan Bupati terpilih periode 2025-2030 yang bertajuk Buru Berseri, Ikram Umasugi, S.E., berencana menata ulang kawasan Gunung Botak secara menyeluruh.
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan manfaat berkelanjutan, menyelesaikan berbagai masalah yang ada, dan memastikan bahwa setiap dinamika di wilayah pertambangan ini berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan dengan tokoh adat petuanan Kayeli, Bupati Ikram Umasugi menyoroti keberadaan 10 koperasi yang ia sebut sebagai “koperasi siluman.”
Koperasi-koperasi ini beroperasi tanpa kejelasan tata kelola dan legalitas, merugikan banyak pihak, dan menunjukkan kurangnya transparansi.
Kondisi ini membuat penataan ulang menjadi suatu keharusan demi menciptakan sistem yang lebih akuntabel.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bupati secara tegas mendukung pembentukan koperasi yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat.
Ia berpendapat bahwa sebagai pemilik hak ulayat, masyarakat adat memiliki hak penuh untuk mengajukan izin mendirikan koperasi atau industri pertambangan rakyat.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan pengakuan terhadap hak-hak tradisional.
Sebagai bentuk komitmennya, Bupati Ikram Umasugi akan menyampaikan aspirasi masyarakat adat ini langsung kepada Gubernur Maluku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat adat ke tingkat provinsi.
Dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi, diharapkan proses legalisasi dan pembentukan koperasi milik masyarakat adat dapat berjalan lebih lancar dan kuat.
Para tokoh adat, khususnya dari marga Wael, Besan, dan Nurlatu, menyambut baik inisiatif ini.
Mereka melihat usulan ini sebagai bentuk pengakuan yang adil atas hak mereka sebagai pemilik wilayah.
Mereka berharap, dengan adanya koperasi yang dikelola oleh masyarakat adat, keuntungan dari hasil tambang dapat kembali kepada masyarakat dan digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.
Ia secara tegas mendukung keterlibatan langsung para pemangku adat dari seluruh petuanan Kayeli dalam pengelolaan sumber daya alam di Gunung Botak dan sekitarnya.
Keterlibatan ini tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga sebagai pengelola dan pemilik yang memiliki kendali penuh.
Penataan ulang ini diharapkan menjadi fondasi untuk tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan transparan.
Dengan memberdayakan masyarakat adat, pemerintah daerah berharap dapat menekan konflik sosial, mengurangi dampak lingkungan, dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran masyarakat lokal.
Rencana ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal di wilayah lain di Bumi Bupolo yang kita sayangi.