sorotnasional.com
Jarman
Konawe Kepulauan, Sultra – Sebanyak 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 dengan penempatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerja, pada Senin (10/3/2026).
Mom
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.SiT. Penandatanganan adendum ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian sekaligus penegasan tugas dan tanggung jawab PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kantah Konkep.
Dalam kesempatan tersebut, Asran, S.SiT menyampaikan bahwa penambahan sumber daya manusia melalui PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, kami optimis kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat semakin meningkat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, serta komitmen kerja dari seluruh pegawai, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugas sebagai aparatur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui penandatanganan adendum perjanjian kerja ini, para PPPK diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab di unit kerja masing-masing serta berkontribusi secara maksimal dalam mendukung peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.









