Minapolitan dan Agropolitan, Dua Kawasan yang Disiapkan Tata Ruangnya di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Konawe Kepulauan, Sultra – Komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penataan ruang kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat kunjungannya ke Sulawesi Tenggara.

Dalam agenda tersebut, ia memberikan arahan untuk mengakselerasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dua wilayah yang tengah diprioritaskan untuk penyusunan RDTR adalah Lampeapi di Kecamatan Wawonii Tengah dan Sawaea di Kecamatan Wawonii Selatan. Keduanya dikembangkan sebagai kawasan tematik: Lampeapi diarahkan menjadi Kawasan Minapolitan, sementara Sawaea ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan.

Kawasan Minapolitan merupakan wilayah yang dikembangkan dengan mengedepankan sektor perikanan dan kelautan sebagai basis ekonomi utama.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Raker Dalam Meningkatkan Kualitas Wartawan Awal Tahun 2025

Konsep ini mengintegrasikan kegiatan produksi, pengolahan, distribusi hasil laut, serta layanan pendukung lainnya secara efisien dan berkelanjutan.

Penataan kawasan ini mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan kawasan terpadu yang diatur dalam kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berbeda dengan itu, Kawasan Agropolitan adalah bentuk pengembangan wilayah berbasis pertanian di kawasan perdesaan. Ia dirancang untuk memperkuat mata rantai agribisnis dari hulu ke hilir dengan mendorong keterpaduan antara permukiman, produksi, serta pengelolaan sumber daya alam.

Konsep ini termuat dalam kerangka hukum nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penataan Ruang.

Secara hukum, RDTR memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan tata ruang karena menjadi acuan operasional pelaksanaan pembangunan dan investasi.

Baca Juga :  Kilas Balik: Penyerahan 3.946 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Konawe Kepulauan

Dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari reformasi regulasi di bawah UU Cipta Kerja.

Melalui penguatan RDTR di dua kawasan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk membangun fondasi ekonomi lokal berbasis potensi unggulan. Jika berhasil, wilayah Konawe Kepulauan tidak hanya akan memiliki tata ruang yang tertib secara administratif, tetapi juga daya saing ekonomi yang meningkat – khususnya di sektor kelautan dan pertanian yang menjadi andalan masyarakat setempat.

Berita Terkait

Puskesmas Fena Leisela Garda Terdepan Kesehatan Buka 24 Sinergi Buru Berseri
Tuduhan Miring Terhadap Wagub Maluku, Dugaan Aroma Dendam Politik Tercium Kuat
Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Matabaho
Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Tidak Terlepas Peran Orang Tua Dalam Keluarga
Tingkatkan Kualitas SDM, DBMSDA Kota Bekasi Gelar Pelatihan Informatika
Jumat Bersih Kecamatan Waeapo Sinergi Buru Berseri
PWI Bekasi Raya Berbagi di Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Sosial Wartawan
Mumuliakan Kaum Du’afa Melalui Sekolah Rakyat di Maluku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:44 WIB

Puskesmas Fena Leisela Garda Terdepan Kesehatan Buka 24 Sinergi Buru Berseri

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tuduhan Miring Terhadap Wagub Maluku, Dugaan Aroma Dendam Politik Tercium Kuat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:01 WIB

Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Matabaho

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45 WIB

Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Tidak Terlepas Peran Orang Tua Dalam Keluarga

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:42 WIB

Jumat Bersih Kecamatan Waeapo Sinergi Buru Berseri

Berita Terbaru