Menteri Nusron; Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin (12/01/2025).

Baca Juga :  Musibah di Perairan Pulau Buru: Duka Mendalam Selimuti Keluarga Korban Tenggelamnya Longboat

Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.

Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertipikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional tersebut.

Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Oase Kemanusiaan di Tengah Ibu Kota: Mengenal Rumah Singgah Peduli Jakarta Selatan yang Dekat dan Bersahabat
Panglima TNI Hadiri Rapat Kerja Pemerintah di Istana
Presiden RI Beri Penghormatan Terakhir Untuk Tiga Prajurit TNI Saat Persemayaman di Bandara Soekarno-Hatta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

Kamis, 16 April 2026 - 16:21 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 16 April 2026 - 15:47 WIB

Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI

Rabu, 15 April 2026 - 14:52 WIB

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Rabu, 15 April 2026 - 14:48 WIB

Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB