Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan yang Semakin Informatif: Setelah Datang Langsung Ternyata Lebih Mudah

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

​Bogor, Jabar – Berbagai inovasi layanan pertanahan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai nyata memudahkan masyarakat, baik dari sisi proses layanan maupun akses informasi. Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat saat mengurus layanan pertanahan dan memperoleh informasi secara cepat melalui kanal digital, sebagaimana disampaikan para pengunjung booth Kementerian ATR/BPN di Universitas Pertahanan RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/01/2026).

Salah satu pengunjung, Dewi, pegawai Kementerian Pertahanan, mengungkapkan bahwa proses peningkatan status kepemilikan tanah yang dijalaninya berlangsung lebih sederhana dibandingkan persepsi sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, ia mengurus perubahan status sertipikat pasca pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga :  Anak Yatim dan Bagikan Perlengkapan Sekolah Sambut 10 Muharram 1448 H

“Awalnya sempat malas dan khawatir prosesnya ribet. Namun setelah saya datang langsung dan mengurus, ternyata sekarang prosesnya sangat mudah,” ujar Dewi.

Kemudahan tersebut, menurut Dewi, tidak terlepas dari keterbukaan informasi layanan yang kini semakin mudah diakses masyarakat. Berbagai informasi terkait prosedur dan persyaratan layanan dapat diperoleh terlebih dahulu melalui platform digital, sehingga masyarakat datang ke kantor pertanahan dengan persiapan yang lebih matang.

“Informasinya sekarang sudah lengkap, ada di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Sebelum mengurus pun saya sempat mencari informasi lewat internet, dan memang mudah sekali,” katanya.

Meski demikian, Dewi berharap inovasi layanan yang telah berjalan baik tersebut dapat terus dikembangkan, khususnya untuk menjangkau wilayah yang belum sepenuhnya tertib secara administrasi pertanahan. “Layanannya sudah bagus, mungkin ke depan jangkauannya bisa diperluas ke daerah-daerah, karena masih ditemukan sertipikat ganda atau kepemilikan yang tumpang tindih, terutama di wilayah yang belum terpetakan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Hal senada disampaikan Mardiantoro. Ia menilai melalui keterbukaan informasi untuk layanan pertanahan yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN saat ini semakin mudah dipahami, komunikatif, serta tidak berbelit-belit, sehingga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Ia berharap kualitas layanan yang telah dirasakan tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas. “Yang sudah baik ini semoga bisa dipertahankan, dan ke depan layanannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Kerajaan Muna Semarakkan Silaturahmi Akbar KKMM
Seminar Nasional Antropologi Bahas Krisis Menuju Indonesia Emas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Senin, 20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB