Manfaat Sertipikasi, Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai prestasi signifikan pada tahun 2024. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, melaporkan bahwa Hak Tanggungan (HT) Elektronik menghasilkan Rp 882,7 triliun dari sertipikasi tanah. Ini menunjukkan kemajuan yang pesat dalam pengelolaan pertanahan dan penerimaan negara.

“Layanan pengajuan Hak Tanggungan mencapai 1.787.501 dengan nilai total Rp882,7 triliun. Dalam konteks ekonomi, kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 40% dari total pertumbuhan,” ungkap Menteri Nusron di hadapan 84 awak media yang hadir dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN, di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan HT secara elektronik. HT merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. “Hak Tanggungan itu adalah sertipikat tanah yang (diagunkan, red) kemudian menjadikan tanggungan kepada beberapa keluarga dari tanah dan bangunan,” jelas Menteri Nusron.

Baca Juga :  Bakamla RI Selamatkan 6 Orang Korban Kapal Tenggelam Diperairan Banten

Selain berhasil meningkatkan ekonomi, layanan HT Elektronik juga berkontribusi dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Terbukti, bahwa sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menghimpun berkas layanan sebanyak 8.058.650 berkas layanan.

Sebesar 84% jumlah berkas layanan pertanahan tersebut didominasi oleh layanan informasi pertanahan, HT, dan Peralihan Hak. “Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta. Tahun 2024, dari 8 juta itu paling banyak 3.740.908 layanan terkait informasi pertanahan,” pungkas Menteri Nusron.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Dampingi Presiden RI Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Diketahui, HT dapat dibebankan pada beberapa hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan. Pengajuan HT Elektronik dapat dilakukan oleh mitra yang telah terdaftar di _database_ Kementerian ATR/BPN, dengan mengakses aplikasi layanan hak tanggungan elektronik di https://htel.atrbpn.go.id.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sesi tanya jawab pada pertemuan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Berita Terkait

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender
Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif
TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025
Pertanian: Cegah Krisis Beras dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat
Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:35 WIB

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender

Rabu, 23 April 2025 - 17:18 WIB

Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif

Selasa, 15 April 2025 - 06:00 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Minggu, 13 April 2025 - 13:24 WIB

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:35 WIB