Sorot Nasional.com
Reporter
Kota Bekasi – Janji kepastian hukum lewat PTSL 2026 justru memicu kegelisahan di kalangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi dikarenakan mendadak mengubah rencana awal: dari 10 kelurahan jadi 14 kelurahan, dan mencoret Kelurahan Jatirangga diganti dengan Kelurahan Jatisari.
Keputusan itu langsung di tanggapi Ketua LSM Forkorindo Bekasi raya, Herman Sugaianto Mereka menilai ada masalah besar dalam perencanaan data pertanahan.
Herman menegaskan dukungannya dengan sangat cepat terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo yang besar, Akan tetapi ia mengingatkan satu hal krusial.
“Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi. Namun, sebagai pengawal Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang telah di canangkan khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli, saya mengingatkan percepatan Program PTSL tidak boleh mengorbankan akurasi,” ujar Herman selaku Ketua Forkorindo Bekasi Raya.
Oleh karenanya ini dampaknya nyata, Warga Jatirangga yang sudah mengurus pra-pemberkasan di RT/RW kini terkatung-katung. Forkorindo Bekasi Raya khawatir ini jadi bibit kekecewaan dan gejolak sosial.
Sebab itu, Herman mendesak BPN punya roadmap yang jelas sebelum diumumkan ke publik. Herman juga menyentil soal transparansi. BPN dinilai menutup-nutupi jumlah sertifikat yang sudah tercetak dan diserahkan.
“Padahal keterbukaan informasi itu bagian dari reformasi birokrasi,” ujarnya.
Sayangnya, hingga berita ini naik, BPN Kota Bekasi bungkam. Konfirmasi ke Kasubag Tata Usaha, Ibu Lenny via WhatsApp, juga belum dijawab.
Herman berharap, PTSL jangan cuma kejar kuota. Buka data, jaga akurasi, agar program nasional ini benar-benar menyejukkan, bukan malah meresahkan warga Kota Bekasi.






