Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Kota Sungai Penuh, Jambi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Komitmen tersebut kemudian dirumuskan ke dalam tiga prinsip dasar, yang ditekankan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/09/2025).

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat ini menjadi wujud sinergi antara hukum adat dengan hukum pertanahan nasional.

“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir dalam sosialisasi.

Baca Juga :  Walikota Bekasi, Serahkan Penghargaan Satyalencana, Harmony Award, dan Prestasi Atlet Jujitsu

Pendaftaran tanah ulayat ini sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat hukum adat. Tanah ulayat didorong untuk tetap didaftarkan dan disertipikasi untuk memberikan keamanan atas tanah-tanah tersebut di masa mendatang.

“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” terangnya.

Apresiasi atas langkah pengadminsitrasian dan pendaftaran tanah ulayat disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah. “Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi.

Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan. Ini merupakan capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” terang Azhar Hamzah.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, berharap kolaborasi terus berjalan bukan hanya sebatas program, namun jadi gerakan bersama untuk melindungi hak-hak adat secara berkesinambungan. “Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Rakor, Bahas Evaluasi Program hingga Peran Media

Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan memiliki manfaat nyata bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga menyerahkan 12 sertipikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Sertipikat yang diserahkan adalah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan sertipikat didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.

Dalam sosialisasi ini, hadir memberikan materi terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, serta perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.

Setelah sesi pemaparan, dilakukan diskusi dengan masyarakat hukum adat yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.

Berita Terkait

Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Helikopter Caracal Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
Menenun Kembali Benang Sejarah di Negeri Kailolo: H. Umar Key dan Para Raja Bersatu dalam Semangat Orang Basudara
Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya
Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti
Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur
Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass
Perayaan Natal Polda Metro Jaya 2025 Digelar, Momentum Perkuat Pelayanan dan Kepedulian
Ketua DPRD Kota Bekasi Siap Menerima Aksi Aspirasi Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:18 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Kerahkan Helikopter Caracal Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:10 WIB

Menenun Kembali Benang Sejarah di Negeri Kailolo: H. Umar Key dan Para Raja Bersatu dalam Semangat Orang Basudara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:48 WIB

Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:47 WIB

Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass

Berita Terbaru