Kantah Konawe Kepulauan Jadi Narasumber Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 di Desa Bobolio

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P.

Langara Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pemahaman hukum pertanahan kepada masyarakat dan instansi daerah.

Kali ini, Kantah Konkep menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kegiatan tersebut berlangsung bertempat di Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan, dan dihadiri oleh perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat setempat pada Selasa Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya

Dalam kesempatan ini, Kantah Konawe Kepulauan diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Aswan, S.Sit, yang menyampaikan materi tentang ketentuan, tahapan, serta prinsip-prinsip pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Pengadaan tanah bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan pembangunan, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya menghadirkan proses pengadaan tanah yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Aswan dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Aswan menegaskan bahwa Kantor Pertanahan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Bekasi Membahas Rencana Kerja Tahun 2026 Bersama Mitra Kerja Pemerintah Daerah

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari.

Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme ganti rugi, penetapan lokasi pembangunan, hingga peran masyarakat dalam mendukung proses pengadaan tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Konawe Kepulauan semakin memahami pentingnya pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru