Sorot Nasional.com
H. Asmor
Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui program redistribusi tanah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyuluhan kepada masyarakat yang menjadi calon subjek penerima redistribusi.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kantah Konawe Kepulauan menggelar kegiatan penyuluhan Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 di Desa Baku-Baku, Kecamatan Wawonii Selatan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Bapak Asran, S.SiT, beserta jajaran tim teknis dari seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Dalam sambutannya, Asran menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar pembagian lahan, melainkan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah.
“Program redistribusi tanah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberdayakan masyarakat desa melalui kepemilikan legal atas tanah yang selama ini mereka kelola,” ujar Asran.
Penyuluhan ini difokuskan pada pemberian pemahaman menyeluruh terkait prosedur pelaksanaan redistribusi tanah, mulai dari identifikasi subjek dan objek, proses verifikasi data, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat Desa Baku-Baku mengikuti kegiatan ini dengan antusias, dan banyak yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan berbagai pertanyaan seputar status lahan mereka.
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum komunikasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah desa dan masyarakat, guna memastikan pelaksanaan program redistribusi berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terlaksananya penyuluhan ini, Kantah Konawe Kepulauan berharap masyarakat Desa Baku-Baku dapat lebih siap dan aktif berpartisipasi dalam tahapan program redistribusi tanah, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan secara langsung oleh warga desa.