Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

BATAM, RIAU – Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.

Baca Juga :  Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Berita Terkait

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN
Kapolres Metro Bekasi, Hadir di PWI Bekasi Raya Perkuat Sinergi Kamtibmas
Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an
Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:03 WIB

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an

Berita Terbaru

Daerah

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:50 WIB