Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI Bahas Penyesuaian Anggaran 2026

Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Dinamika Jumlah ASN: Pergeseran Struktur dan Harapan Pelayanan Publik
Meredam Sentimen, Merawat Tenun Kebangsaan: Tinjauan Sosiokultural atas Dinamika Pasca-Insiden Matraman–Jalan Tambak
Putusan MK Soal Kuota Internet: Kemenangan Hak Konsumen, Operator Wajib Patuh Tanpa Hidden Cost!
Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI
Fahira Idris Kunjungi DPP FPMM: Siapkan Sinergi Sosial dan Fasilitasi Layanan Kesehatan Masyarakat
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Dinamika Jumlah ASN: Pergeseran Struktur dan Harapan Pelayanan Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Putusan MK Soal Kuota Internet: Kemenangan Hak Konsumen, Operator Wajib Patuh Tanpa Hidden Cost!

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Panglima TNI Berikan Pembekalan kepada Pasis Dikreg LV Sesko TNI

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:52 WIB

Fahira Idris Kunjungi DPP FPMM: Siapkan Sinergi Sosial dan Fasilitasi Layanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi

Berita Terbaru