Sorot Nasional.com
Reporter/Asmor
Kota Bekasi, Jabar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi tengah melakukan pengkajian mendalam terkait moratorium pembangunan menara telekomunikasi baru. Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi total untuk menata kembali sebaran 670 titik menara yang dinilai belum tertata sesuai penataan ruang dan estetika kota.
Moratorium yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota tersebut secara tegas menyasar pengajuan konstruksi menara baru. Seluruh proses perizinan dihentikan sementara, mulai dari pengantar di tingkat kelurahan hingga rekomendasi teknis.
“Menindaklanjuti moratorium SK Wali Kota terakhir, dalam diktumnya memang disebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk pengajuan konstruksi menara baru. Penekanannya lebih ke situ, baik pengantar kelurahan maupun rekomendasi teknis perizinan semuanya diarahkan penundaannya untuk menara baru, sebagai bentuk evaluasi dalam penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi,” tegas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arif Maulana melalui Plt Kabid Perencanaan Ruang R. Lisye Rahmawati Kusaeri, didampingi Staf Fungsional Riki Syarief, pada Rabu (21/10/2026).
*Existing di Lahan PSU Ditangani Terpisah*
Sementara untuk menara yang sudah berdiri (existing) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemkot Bekasi, penanganannya dibedakan.
“Terkait menara yang berada di area PSU milik kota, kami sudah merapatkannya bersama Bagian Aset dan Bagian Kerja Sama. Untuk titik existing di PSU, penanganannya lebih kepada perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun proses peralihan operator,” jelasnya.
*670 Titik Diinventarisasi, Ada yang Mati Suri*
Dalam masa moratorium ini, Distaru meminta data sebaran dari empat grup pelaku usaha menara utama. Hasilnya cukup fantastis.
“Untuk pembangunan baru saat ini masih kita kaji. Dari hasil moratorium kemarin, kami meminta data dari kurang lebih empat grup pelaku usaha menara untuk menginventarisir sebarannya. Dari 670 titik yang terdata dari grup tersebut, ditemukan ada beberapa menara yang sudah tidak berfungsi,” ungkap Lisye.
*Wajib Estetika dan Konsep Menara Bersama*
Tak hanya soal jumlah, Distaru juga menyoroti soal wajah kota. Ke depan, pelaku usaha dilarang membangun menara asal-asalan berupa tiang besi polos.
“Dalam pembahasan bersama forum pelaku usaha menara, kami arahkan agar pembangunan baru wajib memperhatikan estetika kota. Desainnya harus dikamuflasekan menyesuaikan dengan lokasi titik menara, sehingga pandangan dan wajah Kota Bekasi tetap tertata rapi,” tegasnya.
Distaru juga mendorong pemerataan pembangunan agar tidak hanya menumpuk di pusat kota, serta menerapkan konsep efisiensi.
“Pemerintah mengharapkan adanya pemerataan pembangunan menara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terfokus pada kawasan pusat kegiatan, dan juga kedepannya diharapkan bangunan menara telekomunikasi difungsikan dengan konsep menara telekomunikasi bersama yang dapat digunakan dengan lebih dari 1 operator dan lebih dari 1 pelaku usaha dalam 1 bangunan menara, sehingga jumlahnya bisa lebih efektif dan mudah dilakukan pengawasan dan pengendalian,” pungkasnya.
Seluruh hasil inventarisasi data sebaran menara existing beserta pemetaan rencana pembangunan baru tersebut selanjutnya akan disusun dan dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.






