DPRD Kota Bekasi Batu Penelitian Penghapusan PBB, Memotivasi dan Memaksimalkan Pajak Lain

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor / ADV.

Kota Bekasi, Jabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi nyatakan dukungannya atas wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meliputi ide konsep Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang di ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.pd, M.M memastikan kebijakan tersebut dapat diperhitungkan kembali sepanjang memiliki landasan analisis atau riset yang menyeluruh atau eksploratif, “katanya.

Baca Juga :  Wapres RI Kunjungi Bendungan Waeapo Kabupaten Buru Maluku

Kemudian, selama ada kajian (analisis, ekonomis, sesuai, legal dan juga evaluasi keuntungan untuk masyarakat), maka akan dipertimbangkan oleh DPRD, ”ujar Ketua DPRD Sandi Effendi.

Pasalnya, PBB bukan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong perbaikan pajak dan potensial lain misalnya pajak perhotelan dan pajak parkir, “tuturnya.

Lalu kita juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan strategis khusus terkait PBB yang selama ini justru membebani masyarakat kecil.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Seandainya PBB itu lingkupnya masyarakat atau rakyat jelata, tanahnya cuma 30 meter, tentu harus perlu dianalisis lebih jauh dari Pak Gubernur Dedi Mulyadi, “imbuhnya.

Kami DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi, telah melakukan berbagai langkah mengoptimalkan peranan guna memperkuat rancangan agenda pengentasan kemiskinan tak wajar serta pengembangan UMKM, “tutupnya. (ADV.)**

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru