Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotnasional.com
Jarman

​Sleman – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu bisa dirasakan berkat layanan Pengukuran Terjadwal.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).

Di Kantah Kabupaten Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.

Baca Juga :  Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya. “Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.

Pengalaman berbeda namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK Provinsi Jabar, Wakil Walikota Bekasi Berharap WTP Dapat Diraih Kembali

Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan. Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan.

Berita Terkait

Pembangunan Fasilitas PSEL Kota Bekasi Dimulai, Melanjutkan Transformasi Pengolahan Sampah Nasional
Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangli di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Penyerahan Hadiah Lomba Seni dan Budaya Tradisional Meriahkan Rumah Adat Museum Bharugano Wuna
Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno
GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan
All Tampo Final: Lingkungan 4 Tampo VS Lingkungan 1 Tampo Berebut Piala Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pembangunan Fasilitas PSEL Kota Bekasi Dimulai, Melanjutkan Transformasi Pengolahan Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangli di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Penyerahan Hadiah Lomba Seni dan Budaya Tradisional Meriahkan Rumah Adat Museum Bharugano Wuna

Berita Terbaru

Jakarta

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:44 WIB