Sorot Nasional.com
Asmor
Kota Bekasi , Jabar – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar Dialog Interaktif dengan tema _“Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawasan Tenaga Kerja, dan Disdukcapil pada, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama dan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam pengawasan keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Bekasi.
Pengawasan Ketenagakerjaan: Jamin yang disampaikan Langsung, Helmi H. Halim, S.E., S.H., Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya, menyampaikan kepada Awak Media, tupoksi pengawasan ketenagakerjaan terhadap TKA.
“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA telah memenuhi legalitas, mulai dari RPTKA hingga izin kerja. Kami juga mengawasi kepatuhan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, serta memastikan hak-hak pekerja lokal tidak tergeser,” tegas Helmi.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkala di perusahaan untuk mencegah pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memastikan TKA bekerja sesuai jabatan yang disetujui.
Kemudian, Kantor Imigrasi: Atur izin tinggal & lakukan pengawasan WNA
Anggi Wicaksono, A.Md.IM., S.H., M.A.P., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, memaparkan peran Imigrasi dalam pengawasan Orang Asing.
“Imigrasi memiliki kewenangan mengatur izin tinggal, mulai dari Visa, KITAS, hingga KITAP. Kami juga melakukan pemantauan keberadaan WNA melalui kegiatan intelijen dan operasi. Untuk penindakan, kami punya TIMPORA, Tim Pengawasan Orang Asing, yang bertugas menindak WNA yang menyalahi izin tinggal,” jelas Anggi.
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar: “Ketenagakerjaan mengatur boleh bekerja atau tidak. Imigrasi mengatur boleh tinggal di Indonesia atau tidak. Keduanya harus selaras agar pengawasan berjalan efektif.”
Disdukcaoil: Tertiokan Data Kependudukan WNA Melalui
Dr. Taufiq Rahmat Hidayat, AP., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi WNA.
“Tupoksi Disdukcapil adalah mencatat dan mendata WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Data ini penting untuk integritas data kependudukan daerah dan pelayanan publik. Tanpa pencatatan yang baik, akan sulit melakukan pengawasan dan pelayanan yang akurat,” ungkap Taufiq.
Ia berharap kolaborasi data antara Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Disdukcapil dapat terus diperkuat.
Kemudian terkahir, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin SH juga menyampaikan bahwa dialog ini menjadi ruang strategis untuk membuka informasi kepada publik. Dengan harmonisasi pelayanan dan pengawasan, diharapkan keberadaan Orang Asing di Kota Bekasi dapat tertib administrasi, taat hukum, dan tidak merugikan kepentingan tenaga kerja lokal.






