Sorot Nasional.com
Reporter
Kota Bekasi, Jabar – Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bekasi melakukan penyesuaian lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Dari yang semula 10 kelurahan menjadi 14 kelurahan, serta mengganti Kelurahan Jatirangga dengan Jatisari. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Ormas Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 Kota Bekasi.
Ketua GPN 08 Kota Bekasi, Ain Syam, menilai perubahan tersebut mengindikasikan adanya celah dalam perencanaan awal data pertanahan. Ia menyampaikan hal itu pada Kamis, 30 Juli 2026 di Kota Bekasi.
“Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi. Namun, sebagai pengawal Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli, kami mengingatkan percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” tegas Ain Syam.
Menurutnya, penggantian wilayah secara mendadak berpotensi merugikan warga Kelurahan Jatirangga yang telah mengurus pra-pemberkasan di tingkat RT/RW. Perubahan lokasi juga dikhawatirkan menimbulkan kekecewaan dan gejolak sosial di masyarakat.
GPN 08 mendesak BPN Kota Bekasi untuk memiliki roadmap yang matang sebelum menurunkan atau mempublikasikan data ke masyarakat. Selain itu, Ain Syam menyoroti sikap BPN yang dinilai kurang transparan karena enggan membeberkan jumlah sertipikat yang sudah tercetak dan diserahkan kepada warga. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantah BPN Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi media sorotnasional.com kepada Kasubag Tata Usaha BPN Kota Bekasi, Ibu Lenny, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
GPN 08 berharap BPN segera membuka data secara terbuka dan mengedepankan akurasi agar program strategis nasional PTSL benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bekasi tanpa menimbulkan keresahan baru.






