Praperadilan di PN Bekasi: Pemohon Minta SP2 LIK Dibatalkan Karena Disebut Prematur

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap kesimpulan. Pemohon melalui kuasa hukum Kantor Pengacara BILHER SITUMORANG, S.H & PARTNERS mendesak Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan Termohon Polrestro Bekasi Kota.

Dalam kesimpulan yang dibacakan, Pemohon menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sebelum prosesnya tuntas atau sempurna.

5 Poin Fakta Hukum Versi Pemohon

1. Penyelidikan Belum Tuntas: Pemohon mendalilkan penyelidikan atas laporan mereka belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh.
2. SP2 LIK Prematur: Berdasarkan keterangan Ahli di persidangan, SP2 LIK diterbitkan saat proses analisa materil bukti dari para pihak masih berjalan. Karena itu dinilai “prematur” atau tidak sah.
3. Satu Kesatuan Proses: Ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan. Karena penyelidikan belum utuh, maka penerbitan SP2 LIK tidak tepat.
4. Upaya Keberatan Sudah Dilakukan: Pemohon mengaku telah mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan.
5. Tidak Ada Pembuktian Balik: Pemohon menyoroti Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pihak Pemohon selama persidangan.

Baca Juga :  Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Dasar Hukum & Tuntutan

Pemohon berargumen penghentian penyelidikan harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan aturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Baca Juga :  Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Jika penghentian dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk mendapat keadilan.

8 Petitum yang Diajukan ke Hakim

Di akhir kesimpulan, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.
2. Menolak eksepsi dan dalil Termohon.
3. Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
4. Menyatakan SP2 LIK tidak mengikat.
5. Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
6. Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.
7. Menghukum Termohon tunduk patuh pada putusan.
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebagai petitum subsidair, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono” jika Majelis berpendapat lain.

Berita Terkait

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangli di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Penyerahan Hadiah Lomba Seni dan Budaya Tradisional Meriahkan Rumah Adat Museum Bharugano Wuna
Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno
GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan
All Tampo Final: Lingkungan 4 Tampo VS Lingkungan 1 Tampo Berebut Piala Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Gol Spektakuler Rizalin Antar Lingkungan 1 Tampo ke Semifinal Kejuaraan Lansia HUT RI ke-81
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Buntut Dugaan Pungli dan PKL di Plaza Patriot Semrawut, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangli di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:14 WIB

GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru