Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Jarman

Makassar, Sulsel – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan kerja sama dalam sembilan program optimalisasi kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kolaborasi dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini untuk pertama kalinya coba dijalankan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita datang ke sini sama-sama memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Rabu (29/04/2026).

Andi Tenri Abeng menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan di Sulawesi Selatan yang ada agar langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat.

“Kami dari Kementerian ATR/BPN sangat senang dengan kolaborasi ini dan berharap kegiatan ini bisa diimplementasikan sampai dengan daerah dan tercapai sesuai dengan tujuan yang kita inginkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Krisis Minyak Tanah Bersubsidi di Pulau Buru, Pengawasan Minim Picu Keresahan Sosial

Dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada peningkatan pelayanan publik yang mencakup tiga aspek utama, yakni layanan pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah. “Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya,” ujarnya.

Ia menilai, sertipikasi aset tanah pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk mengamankan aset, baik secara fisik, hukum, maupun administrasi. Setelah itu, pemanfaatan aset dapat dioptimalkan untuk mendukung pendapatan daerah.

“Yang paling utama adalah aset pemerintah daerah aman dan benar-benar menjadi milik dalam penguasaan mau fisik, hukum, dan administrasi oleh pemerintah daerah,” terang Edi Suryanto.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, juga menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Dari segi jumlah bidang tanah, di provinsinya terdata ada sekitar 26 ribu bidang tanah yang belum bersertipikat.

Baca Juga :  Pj. Walikota Bekasi Apresiasi Perayaan Cap Gomeh 2025

“Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 26 ribu ya bidang yang memang dengan berbagai persoalan-persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama,” ungkapnya.

Ia menyadari bahwa sertipikat tanah berpotensi menyumbang peningkatan pendapatan daerah, terutama dari aset-aset strategis.

“Ini juga terkait dengan 70% potensial pendapatan daerah yang kemungkinan nanti akan menjadi dasar-dasar untuk menjadi objek pendapatan bagi daerah,” tutur Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama kali ini di antaranya, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Fokus berikutnya ditekankan terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Berita Terkait

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua
Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri
Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor
Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako
Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan
Forkorindo Sorot Kisruh PTSL 2026: BPN Bekasi Dinilai Ubah Target Sembarangan, Warga Jatirangga Jadi Korban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah

Berita Terbaru