sorotnasional.com
Ade P
Konawe Kepulauan, Sultra – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong Program Reforma Agraria melalui Penataan Asset Tahun Anggaran 2026.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menjadi daerah dengan kuota Redistribusi Tanah terbesar pada tahun 2026 mencapai 10 ribu bidang tanah dari total 16 ribu kuota se-Sultra.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Kepulauan langsung bergerak cepat untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pertanahan Konkep, Asran, S.SiT, mengungkapkan bahwa target 10 ribu bidang tanah akan tersebar di 7 kecamatan dan 76 desa/kelurahan di seluruh wilayah Konkep.
“Konawe Kepulauan mendapatkan kuota Redistribusi Tanah sebanyak 10 ribu bidang dari Kementerian ATR/BPN. Ini merupakan kuota terbesar di Sulawesi Tenggara,” ungkap Asran saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Asran menjelaskan, program Redistribusi Tanah di Konkep sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2019. Namun pada tahun 2026, kuota yang diberikan pemerintah pusat meningkat signifikan, sehingga membutuhkan kerja cepat dan kolaborasi semua pihak.
Ia pun mengimbau masyarakat yang selama ini memiliki lahan namun belum bersertifikat agar segera memanfaatkan program tersebut. Termasuk warga di luar daerah yang memiliki tanah di Konkep.
“Program ini gratis, tidak dipungut biaya. Kami harap masyarakat mengikuti program ini agar tanahnya memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Asran menegaskan, tetap ada biaya yang di keluarkan calon peserta, seperti patok tanda batas dan materai yang di tanggung calon peserta.
Dari syarat-syarat inilah biasanya muncul biaya yang ditanggung masyarakat, namun bukan biaya penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Konkep, Aswan, S.SiT, memastikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke desa-desa sejak pekan lalu, untuk melakukan sosialisasi demi mengejar target besar tersebut.
“Setelah sosialisasi, Petugas Inven langsung ke desa-desa mendata masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat. Setelah itu, tim lapangan turun melakukan pengukuran,” jelas Aswan.
Ia menambahkan, seluruh data hasil pendataan dan pengukuran akan dibahas bersama Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) untuk memastikan bidang tanah yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat.
“Kami akan lakukan verifikasi dan rapat Bersama Tim GTRA yang diketuai oleh Bupati Konkep, agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Aswan juga menekankan bahwa sertifikat tanah memiliki banyak manfaat, mulai dari jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, hingga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk mengemb
angkan ekonomi keluarga.
Untuk mengikuti program Redistribusi Tanah ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen PBB.
Dengan kuota besar dan dukungan penuh pemerintah pusat, Program Redistribusi Tanah di Konawe Kepulauan diharapkan mampu menjadi pengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.









