Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan sepanjang satu tahun terakhir.

Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di berbagai daerah.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025).

Menteri Nusron menjabarkan, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, total 6.015 kasus pertanahan diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus atau 50,02% telah berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H Tahun 2026

Adapun 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan terukur melalui mekanisme non-litigasi dan jalur Reforma Agraria.

“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan,” jelas Menteri Nusron.

Dari penyelesaian kasus tersebut, tanah seluas 13.075,94 hektare berhasil diselamatkan, baik dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, maupun potensi penyalahgunaan aset.

Adapun nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, yang terdiri dari kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss) sebesar Rp6,72 triliun; kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun; dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

Menurut Menteri Nusron, angka tersebut menunjukkan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN sebagai penjaga aset negara dan hak masyarakat.

“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan

Penanganan konflik di eranya diarahkan tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa, tapi juga membangun sistem pencegahan konflik secara berkelanjutan.

Menteri Nusron menggunakan pendekatan pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi pelayanan, serta koordinasi aktif dengan lembaga, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI.

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” ungkap Menteri Nusron.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian konflik pertanahan bukan sekadar agenda hukum, namun jadi bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” pungkas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:05 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:45 WIB

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Berita Terbaru

Jakarta

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:10 WIB