Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah TA. 2025

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bidang pertanahan.

Ia menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum atas tanah melalui proses redistribusi yang berkeadilan.

Baca Juga :  Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ir. Munandar Mucharam, S.T., M.Si. Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga guna menyukseskan pelaksanaan redistribusi tanah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Turut hadir dalam sidang ini perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Pada Sidang GTRA ini, disampaikan bahwa terdapat dua desa yang menjadi objek redistribusi tanah pada Tahun Anggaran 2025, yaitu Desa Wawousu, Wawouso Baru, Baku-Baku Kecamatan Wawonii Selatan. Desa Lantula, Matabaho Wawonii Barat dan Desa Saburano Kecamatan Wawonii Timur.

Baca Juga :  Bersama Baznas Salurkan Zakat Plh Wali Kota Bekasi : Zakat Miliki Peran Strategis Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penetapan ke enam desa ini dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim teknis, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan agraria di lapangan.

Melalui pelaksanaan Sidang GTRA ini, diharapkan kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kadisparprov Sultra Tinjau Langsung Persiapan Festival HUT Liangkabori, Targetkan Jadi Magnet Wisata Nasional
Diduga Hina Suku Moronene di Facebook, Akun ‘Arya Koe’ Dilaporkan ke Polres Bombana
Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Liang Metanduno Diguncang Keraguan, Tapi Dunia Sudah Terlanjur Menoleh Ke Muna
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:01 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:55 WIB

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:50 WIB

Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kadisparprov Sultra Tinjau Langsung Persiapan Festival HUT Liangkabori, Targetkan Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Hina Suku Moronene di Facebook, Akun ‘Arya Koe’ Dilaporkan ke Polres Bombana

Berita Terbaru

Jakarta

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:10 WIB