Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Sebutkan Langkah-langkah Evakuasi dan Persiapan Pengungsi Banjir

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan
2.500 Perempuan Ikuti Skrining USG Payudara, CKG, dan HPV DNA Gratis di GOR Patriot
Menata Kota, Merangkul Pedagang: Langkah Humanis Relokasi PKL ke Pasar Baru Bekasi
Tri Adhianto Tegaskan Transparansi SPMB di Momen Hardiknas, Gandeng Kejari Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Perkuat Penghijauan, Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Polisi Siagakan Posko di RSUD Bekasi, Kawal Pelayanan Korban Kecelakaan KA
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:51 WIB

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Senin, 4 Mei 2026 - 17:40 WIB

Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:15 WIB

2.500 Perempuan Ikuti Skrining USG Payudara, CKG, dan HPV DNA Gratis di GOR Patriot

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

Menata Kota, Merangkul Pedagang: Langkah Humanis Relokasi PKL ke Pasar Baru Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 11:57 WIB

Wali Kota Bekasi Perkuat Penghijauan, Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru

Jakarta

Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Senin, 4 Mei 2026 - 17:34 WIB