Bakamla RI dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

BATAM, RIAU – Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN.Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN.Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., yang memerintahkan pelaksanaan pengecekan muatan kapal.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Untuk Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa berdasarkan manifest tertulis 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, kayu olahan tersebut tidak ditempeli ID Barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Berdasarkan analisis awal penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat Payakumbuh sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung dan akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Berita Terkait

Simak!! Apresiasi Wartawan Sultra Terkait Papando FC Tembus Final Darwin Cup 1 Napabalano
Simak!! Penyampaian Damin Sada: Bedakan Ranah Diskominfo, EO, dan Panitia HPN
Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin: Jangan Rusak Nama Baik Tanpa Verifikasi
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi
Anak Yatim dan Bagikan Perlengkapan Sekolah Sambut 10 Muharram 1448 H
Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Tri Adhianto Dorong Pemuda Siap Bersaing hingga Tingkat Global
Gema Muharram 1448 H, PGRI Bekasi Barat Tebar Kepedulian Lewat Santunan Yatim & Khitan Massal
Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:47 WIB

Simak!! Apresiasi Wartawan Sultra Terkait Papando FC Tembus Final Darwin Cup 1 Napabalano

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:54 WIB

Simak!! Penyampaian Damin Sada: Bedakan Ranah Diskominfo, EO, dan Panitia HPN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18 WIB

Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin: Jangan Rusak Nama Baik Tanpa Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:52 WIB

Anak Yatim dan Bagikan Perlengkapan Sekolah Sambut 10 Muharram 1448 H

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:40 WIB

Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Tri Adhianto Dorong Pemuda Siap Bersaing hingga Tingkat Global

Berita Terbaru