Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di DPD RI: Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku Kian Matang

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Jakarta, Hari ini senin (14/7/ 2025) – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata ruang wilayahnya. Kehadiran Lewerissa di sidang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta menjadi bukti keseriusan tersebut, di mana fokus utama pertemuan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Dalam sidang yang berlangsung konstruktif, Gubernur Lewerissa memaparkan secara detail urgensi dan pokok-pokok penting dalam Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Ia menekankan bahwa penataan ruang yang komprehensif adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Maluku, yang kaya akan potensi sumber daya alam maritim dan daratan.

Baca Juga :  PWI Matangkan Kick Off HPN 2026 Banten, Jalan Sehat Bersama Kapolri dan Gubernur Banten

“Raperda ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi bagi masa depan Maluku. Kita harus memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Maluku tertata dengan baik, selaras dengan potensi alam, kebutuhan masyarakat, dan visi pembangunan nasional,” ujar Gubernur Lewerissa di hadapan anggota DPD RI.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk mengelola investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memeratakan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Para anggota DPD RI menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka memberikan masukan konstruktif yang mencakup aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta potensi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kelautan.

Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Raperda dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :  GPN 08 Dapat Ucapan Dari Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden RI

Pertemuan di DPD RI ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif pusat. Diharapkan, masukan dari DPD RI akan memperkaya substansi Raperda, menjadikannya produk hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Maluku.

Langkah selanjutnya Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti masukan dari DPD RI untuk penyempurnaan Raperda Penataan Ruang. Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan dapat segera terealisasi setelah melalui tahapan pembahasan internal dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan Perda Penataan Ruang ini akan menjadi tonggak penting bagi perencanaan pembangunan Maluku yang terarah, berkelanjutan, dan inklusif.

Berita Terkait

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:05 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:45 WIB

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Berita Terbaru

Jakarta

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:10 WIB