Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Peresmian MPP Kota Bekasi

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Berita Terkait

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bupati Buru Ikram Umasugi ke Senayan Bahas Keamanan Daerah
Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor
Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan
Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Perkuat Kerja Sama Strategis, TNI dan SAF Gelar Forum HLC CARM-Indosin Ke-26 Di Jakarta
Panglima TNI Ajak Capaja Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Pancasila
Reforma Agraria sebagai Warisan Sejarah, Wamen Ossy Sampaikan Pandangan Strategis Masa Depan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:10 WIB

Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47 WIB

Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:43 WIB

Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:49 WIB

Perkuat Kerja Sama Strategis, TNI dan SAF Gelar Forum HLC CARM-Indosin Ke-26 Di Jakarta

Berita Terbaru