Sorot Nasional.com
H. Asmor
Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bidang pertanahan.
Ia menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum atas tanah melalui proses redistribusi yang berkeadilan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Ir. H. Cecep Trisna Jayadi, M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reforma agraria.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga guna menyukseskan pelaksanaan redistribusi tanah yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Turut hadir dalam sidang ini perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Pada Sidang GTRA ini, disampaikan bahwa terdapat dua desa yang menjadi objek redistribusi tanah pada Tahun Anggaran 2025, yaitu Desa Bahaba Kecamatan Wawonii Tenggara dan Desa Teporoko Wawonii Tenggara.
Penetapan kedua desa ini dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim teknis, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan agraria di lapangan.
Melalui pelaksanaan Sidang GTRA ini, diharapkan kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.