Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai program reforma agraria yang menjadi salah satu agenda strategis nasional di bidang pertanahan.

Ia menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum atas tanah melalui proses redistribusi yang berkeadilan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Berbagi di Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Sosial Wartawan

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Ir. H. Cecep Trisna Jayadi, M.M., yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga guna menyukseskan pelaksanaan redistribusi tanah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Turut hadir dalam sidang ini perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Pada Sidang GTRA ini, disampaikan bahwa terdapat dua desa yang menjadi objek redistribusi tanah pada Tahun Anggaran 2025, yaitu Desa Bahaba Kecamatan Wawonii Tenggara dan Desa Teporoko Wawonii Tenggara.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Untuk Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku.

Penetapan kedua desa ini dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim teknis, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan agraria di lapangan.

Melalui pelaksanaan Sidang GTRA ini, diharapkan kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Berita Terkait

Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Buru Bupati Tinjau Pelayanan KB Serentak
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak
Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak
Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah
Ketua PWI Bekasi Raya Tegas: Tatang Bukan Anggota PWI
Walikota Bekasi Serahkan IMB Yayasan Al Hikmah, Pastikan Gratis, Mudah, dan Berikan Dukungan Pembangunan Wilayah
DinkesKota Bekasi Gelar Pertemuan Lintas Sektor untuk Percepatan Imunisasi Anak Zero Dose
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:41 WIB

Peringatan HUT ke-26 Kabupaten Buru Bupati Tinjau Pelayanan KB Serentak

Senin, 22 September 2025 - 15:35 WIB

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak

Senin, 22 September 2025 - 15:27 WIB

Pendaftaran Tanah Ulayat Wujudkan Arahan Presiden dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Senin, 22 September 2025 - 15:18 WIB

Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua Pihak

Senin, 22 September 2025 - 15:09 WIB

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Berita Terbaru