Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Baca Juga :  156 personil Amankan Kampanye Pilkada di Jakarta

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.

Berita Terkait

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bupati Buru Ikram Umasugi ke Senayan Bahas Keamanan Daerah
Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor
Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan
Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Perkuat Kerja Sama Strategis, TNI dan SAF Gelar Forum HLC CARM-Indosin Ke-26 Di Jakarta
Panglima TNI Ajak Capaja Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Pancasila
Reforma Agraria sebagai Warisan Sejarah, Wamen Ossy Sampaikan Pandangan Strategis Masa Depan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:06 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:10 WIB

Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47 WIB

Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:43 WIB

Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:49 WIB

Perkuat Kerja Sama Strategis, TNI dan SAF Gelar Forum HLC CARM-Indosin Ke-26 Di Jakarta

Berita Terbaru