Mengenal area minapolitan dan neopolitan yang menjadi salah satu focus RDTR di konawe kepulauan

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Konawe Kepulauan, Sultra – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan mandat strategis untuk mengawal percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai daerah.

Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan RDTR untuk mendukung program strategis nasional dan pengembangan wilayah berbasis potensi lokal.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATRBPN Suyus Windayana mengatakan bahwa ada Dua kawasan prioritas yang saat ini tengah disiapkan RDTR-nya di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah Kawasan Minapolitan Lampeapi di Kecamatan Wawonii Tengah dan Kawasan Agropolitan Sawaea di Kecamatan Wawonii Selatan.

Baca Juga :  Kepala Kanwil BPN Sultra Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan dan Percepatan Transformasi Digital

Secara konseptual, Kawasan Minapolitan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 15/Permen-Kp/2014 Tentang Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas, dan percepatan.

Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.

Kawasan Agropolitan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Fokus Penanganan Psikologis Korban dan Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Bawah Umur

Kedua konsep tersebut telah diakomodasi dalam kebijakan penataan ruang nasional sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah berbasis keunggulan lokal.

Dalam konteks hukum, penyusunan RDTR sebagai penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

RDTR menjadi dasar legal dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga penting untuk menjamin kepastian hukum dalam investasi dan pemanfaatan ruang.

Dengan arah kebijakan ini, Kabupaten Konawe Kepulauan diharapkan mampu menjadikan sektor kelautan dan pertanian sebagai motor utama penggerak ekonomi berbasis tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru