Sorot Nasional.com
Asmor
Kabupaten Konawe Kepulauan (Sultra) – Terkait pengecekan serta penertiban konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo.
Hal ini di sampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Abu Bakar S.Sit, M.M. Rabu (8/5/2025).
Menurutnya arahan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan tidak ada aset tanah yang terbengkalai dan disalahgunakan.
Langkah tersebut juga sebagai upaya Pemerintah dalam pengelolaan aset negara dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas, “jelas Abu Bakar selaku Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Konawe Kepulauan.
“Arahan dari bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu sebagai upaya yang di lakukan Pemerintah dalam mengoptimalisasikan pengelolaan aset negara, sehingga pemanfaatan tanah sesuai untuk kepentingan masyarkat luas” ungkap Abu Bakar.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan Pemanfaatan lahan negara secara lebih produktif, adil, dan berkelanjutan.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, jajaran Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan mendukung program reforma agraria dan penataan kembali penguasaan tanah demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, “imbuhnya.