Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot nasional.com
Asmor

JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS alias A (21) pelaku pembunuhan terhadap bos sembako ALS (64). Pelaku ditangkap pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jl. Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

“Korban berkata pada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi),” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Kombes Wira, karena pelaku emosi dengan perkataan korban, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

Baca Juga :  LPIQ Addiniyah Al-Islamiyah Gelar Tasyakuran Khataman dan Hafalan Al-Qur’an 30 Juz

“Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada hari Jumat 30 Mei 2025, sekira Pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, dan pelaku bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku melanjutnya merapikan stok barang yang ada di dalam toko,” papar Kombes Wira.

Baca Juga :  Simak, Debat Publik Perdana Pilkada Kota Bekasi 2024, Investasi, Infrastruktur Dan Reformasi Birokrasi Jadi Sorotan

Tim melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya. Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama AS alias A.

“Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf
Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai
Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, dengan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia hu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:54 WIB

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:45 WIB

Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:30 WIB

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:26 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Berbagi Rasa, Bantu Panen Padi Kelompok Tani Mukti

Sabtu, 14 Jun 2025 - 08:56 WIB