Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 di Desa Wawobili

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Desa Wawobili, Kecamatan Wawonii Barat, pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program redistribusi tanah serta mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah.

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Muhammad Ryan Kachfi Boer, S.H., LL.M., serta diikuti oleh aparat desa dan masyarakat Desa Wawobili yang menjadi calon penerima manfaat program redistribusi tanah.

Baca Juga :  Berikan Pengarahan Di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

Dalam penyampaiannya, Muhammad Ryan Kachfi Boer, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan legalitas aset kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

Ia juga memaparkan materi teknis pelaksanaan redistribusi tanah, mulai dari pendataan subjek dan objek, verifikasi lapangan, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Seminar Nasional Antropologi Bahas Krisis Menuju Indonesia Emas

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.
Diharapkan, program redistribusi tanah di Desa Wawobili dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Wawonii Barat.

 

Berita Terkait

Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna
Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Kerajaan Muna Semarakkan Silaturahmi Akbar KKMM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:59 WIB

Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Senin, 20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB