Penyertaan Modal Pemkot Bekasi Kepada BUMD Bukan Tanpa Dasar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Feristiana

Kota Bekasi, Jabar – Pemkota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah.

Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Baca Juga :  Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Walikota Bekasi Ajak Lestarikan Budaya

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.

BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  2.500 Perempuan Ikuti Skrining USG Payudara, CKG, dan HPV DNA Gratis di GOR Patriot

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda, diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna”, ujar Inayatulah.

 

Berita Terkait

Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu
Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Keputusan Adat Petuanan Kaiely: Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Damai Dataran Tinggi dan Rendah
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Kantor Kelurahan Tampo: Kami heran Bahkan Stempel Dibawa Pulang Kepala Lingkungan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 07:18 WIB

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

Senin, 28 September 2026 - 10:04 WIB

Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim

Senin, 28 September 2026 - 08:54 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Senin, 28 September 2026 - 08:44 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terbaru