Penyertaan Modal Pemkot Bekasi Kepada BUMD Bukan Tanpa Dasar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Feristiana

Kota Bekasi, Jabar – Pemkota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah bukan tanpa Peraturan Daerah.

Pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD di Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2024 diatur dalam:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang didalamnya mengatur Modal Dasar Perusahaan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun 2024.

Baca Juga :  Kepala BPN Kota Bekasi Terima Audiensi Pengurus PWI Bekasi Raya, Bahas Sinergitas ke Depan

Dalam LHP BPK Provinsi Jawa Barat atas pemeriksaan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, menyebutkan bahwa pengeluaran pembiayaan belum memiliki dasar penetapan yang memadai.

BPK Provinsi Jawa Barat tidak menyatakan bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah tidak memiliki dasar hukum sehingga berdasarkan LHP BPK Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Asda I Serahkan Beberapa Penghargaan Saat Apel Hari Ini

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan sudah dibentuk Tim Penyusun Raperda sebagaimana dimaksud serta sudah diusulkan pada Propemperda, diharapkan tahun ini juga pembahasan dengan DPRD bisa segera dilaksanakan sebelum akhirnya nanti disahkan melalui Rapat Paripurna”, ujar Inayatulah.

 

Berita Terkait

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah
Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Kapolda Maluku Turun Menggelorakan Adat Leluhur: Maatenu Pakapita di Negeri Pelauw
Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021
Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan
Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 823/Raja Wakaaka di Baubau
Kantah Konawe Kepulauan Jadi Narasumber Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:42 WIB

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah

Jumat, 7 November 2025 - 21:35 WIB

Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

Kamis, 6 November 2025 - 15:15 WIB

Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna

Berita Terbaru