Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN Yang Melanggar Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.

Langkah cepat telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat. BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.

Baca Juga :  Cahaya Abadi Peradaban dan Ketahanan Budaya di Kabupaten Buru

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.

Berita Terkait

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano
Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja
Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta
ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Ducting Pertama Diluncurkan, Walikota Bekasi Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib
Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN
Gelar Rakor Optimalisasi Kerja Sama dengan KPK dan Pemda Se-Sulsel, Kementerian ATR/BPN Upayakan Transformasi Layanan Pertanahan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:02 WIB

Pelatihan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Digelar, UMKM di Muna Semakin Sadar Pentingnya Perlindungan Kerja

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Turnamen Sepak Bola Darwin Cup 1 Resmi Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Rp50 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:17 WIB

ATR/BPN Kota Bekasi menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:13 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terbaru

Daerah

ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB