Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN Yang Melanggar Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.

Langkah cepat telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat. BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.

Baca Juga :  Ubah Halaman Jadi 'Apotik Hidup', Walikota Ambon Ajak Warga Kalesang Lingkungan demi Ketahanan Pangan

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga :  Cahaya Abadi Peradaban dan Ketahanan Budaya di Kabupaten Buru

Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.

Berita Terkait

Kadisparprov Sultra Tinjau Langsung Persiapan Festival HUT Liangkabori, Targetkan Jadi Magnet Wisata Nasional
Diduga Hina Suku Moronene di Facebook, Akun ‘Arya Koe’ Dilaporkan ke Polres Bombana
Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Liang Metanduno Diguncang Keraguan, Tapi Dunia Sudah Terlanjur Menoleh Ke Muna
Plh. Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar Pakuan Bandung
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Kadisdik Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Jalankan Surat Edaran KPK pada SPMB 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kadisparprov Sultra Tinjau Langsung Persiapan Festival HUT Liangkabori, Targetkan Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Hina Suku Moronene di Facebook, Akun ‘Arya Koe’ Dilaporkan ke Polres Bombana

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:52 WIB

Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:36 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:10 WIB

Liang Metanduno Diguncang Keraguan, Tapi Dunia Sudah Terlanjur Menoleh Ke Muna

Berita Terbaru