Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN Yang Melanggar Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.

Langkah cepat telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat. BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.

Baca Juga :  Usai Libur Panjang Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Pelayanan Kembali Buka

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga :  Kantah Konawe Kepulauan Nyatakan Dukungan Penuh Pencanangan ZI, WBK, dan WBBM Kantah Kota Kendari

Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.

Berita Terkait

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi
Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna
Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:59 WIB

Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB