Pemkot Bekasi Tindak Tegas ASN Yang Melanggar Ketentuan

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan terkait permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan yang diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna.

Langkah cepat telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat. BKPSDM Kota Bekasi telah memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.

Baca Juga :  Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga :  Forum Perangkat Daerah Diskominfostandi Kota Bekasi Bahas Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026

Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.

Berita Terkait

Jalanin Libur Nasional dan Cuti Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Kembali Membuka pelayanan 8 April 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tetap Buka Pelayanan Sampai 27 Maret 2025
Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Gelar Buka Puasa Bersama
Kantah Konawe Kepulauan Targetkan 140 Bidang Redistribusi Tanah
Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang
Rangkaian HPN Bekasi Raya 2025, Tim Panitia Audensi Dengan Camat Bantar Gebang dan Menyerahkan Kaos HPN
Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Cair Dalam Waktu Dekat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:11 WIB

Jalanin Libur Nasional dan Cuti Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Kembali Membuka pelayanan 8 April 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tetap Buka Pelayanan Sampai 27 Maret 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:26 WIB

Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:09 WIB

Kantah Konawe Kepulauan Targetkan 140 Bidang Redistribusi Tanah

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:33 WIB

Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

Berita Terbaru