Pemkot Ambon Dukung Program Aksi Menteri Imipas, Perkuat Peran Bapas dalam KUHP Baru

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S Pelu GB

Ambon, Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), salah satunya melalui penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, yang berlangsung dalam apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon, Senin (9/2/2026).

Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, serta disaksikan oleh Wakil Wali Kota Ely Toisuta dan jajaran ASN Pemkot Ambon.

Sinergi dan Implementasi di Lapangan
Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini sengaja dilakukan di hadapan seluruh pegawai agar tercipta transparansi dan rasa memiliki terhadap program tersebut.

Baca Juga :  Menteri Nusron Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

“Kerja sama ini akan jauh lebih bermakna jika seluruh pegawai tahu, paham, dan ikut mendukung. Bukan hanya ditandatangani di ruang rapat oleh para pimpinan, tetapi harus menjadi gerakan bersama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” ujar Wattimena.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, menambahkan bahwa keterlibatan aktif OPD adalah kunci keberhasilan program ini. Beliau menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam pembinaan warga binaan.

“Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pembinaan tetap memiliki harapan dan keterampilan. Pemkot hadir untuk memastikan transisi mereka kembali ke masyarakat berjalan dengan bermartabat melalui program-program pemberdayaan yang nyata,” ungkap Ely.

Ia menjelaskan, kesepakatan bersama tersebut merupakan payung awal yang akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antar perangkat daerah (OPD). Sejumlah OPD yang akan terlibat di antaranya Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, serta OPD terkait lainnya, termasuk kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Pemkab Buru: Optimisme Membara Wujudkan Visi BERSERI

Pentingnya Kolaborasi Sektoral
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional yang pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan semua pihak, khususnya pemerintah daerah.

“Pemasyarakatan adalah urusan bersama. Peran Bapas sangat strategis dalam pelaksanaan KUHP baru, terutama dalam pendampingan dan pengawasan pidana kerja sosial. Karena itu, dukungan penuh dari pemerintah kota menjadi sangat penting,” ujar Ricky.

Menutup pembicaraan, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, yang akrab disapa Pak Win ini, berpesan agar kolaborasi ini tidak berhenti di atas kertas saja.

“Kita ingin Ambon menjadi contoh bagaimana pemerintah kota bisa bersinergi dengan instansi vertikal untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Ini adalah bentuk pengabdian kita bagi masyarakat Ambon yang lebih baik dan inklusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menjemput Takdir Birokrasi: Pesan Sang Pemimpin di Balik Seleksi Sekkot Ambon
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai
Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

Menjemput Takdir Birokrasi: Pesan Sang Pemimpin di Balik Seleksi Sekkot Ambon

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Kamis, 16 April 2026 - 15:39 WIB

Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB