Menata Ulang Wajah Pertambangan di Gunung Botak

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Kab. Buru, Maluku – Pada sabtu (2/8/2025) Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak (GB) Kabupaten Buru merupakan langkah berani dan patut mendapat apresiasi.

Ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan penegasan bahwa masa depan Maluku tidak akan disandera oleh praktik-praktik liar yang merusak lingkungan, melanggar hukum, dan menyengsarakan masyarakat. Langkah ini menunjukkan keberanian seorang pemimpin dalam menghadapi masalah yang kompleks dan sensitif.

Penertiban ini memang akan menghadapi penolakan, terutama dari mereka yang menganggap tambang ilegal sebagai “penopang ekonomi rakyat.” Namun, mari kita bersikap jujur dan berpikir jernih.

Di mana pun di dunia, tidak ada tambang ilegal yang benar-benar menyejahterakan masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya: kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan, dan ketergantungan pada ekonomi gelap.

Narasi kesejahteraan yang diembuskan hanyalah ilusi yang menutupi luka menganga di tubuh Pulau Buru.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

Selama ini, Gunung Botak telah menjadi arena eksploitasi tanpa kendali. Emas digali tanpa prosedur yang benar, tanpa perlindungan lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial.

Limbah merkuri yang beracun mencemari tanah dan sungai, mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Sementara itu, keuntungan hanya mengalir ke kantong segelintir oknum dan cukong yang memanfaatkan celah regulasi.

Jika tambang ilegal benar-benar menyejahterakan, kita seharusnya sudah melihat perubahan nyata di desa-desa sekitar GB. Faktanya, yang terlihat justru kerusakan alam yang parah dan hukum yang tak berdaya. Alih-alih menjadi berkah, emas malah menjadi kutukan yang merusak sendi-sendi kehidupan.

Oleh karena itu, penertiban Gunung Botak bukanlah bentuk kekerasan negara, melainkan upaya penyelamatan. Ini adalah tindakan untuk menyelamatkan lingkungan, masyarakat, dan terutama, masa depan anak cucu kita dari warisan kehancuran.

Pemerintah berkewajiban melindungi sumber daya alam dan rakyatnya dari eksploitasi yang merusak.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan

Namun, penertiban saja tidak cukup. Langkah ini harus diikuti dengan skema legalisasi pertambangan yang partisipatif, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat adat dan lokal.

Pemerintah perlu mencari solusi jangka panjang yang memungkinkan masyarakat lokal terlibat dalam kegiatan pertambangan yang sah dan bertanggung jawab.

Dengan menata ulang wajah pertambangan, kita bisa mengubah paradigma. Emas tidak lagi menjadi kutukan, melainkan berkah yang adil dan lestari.

Ini adalah momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik, di mana keuntungan ekonomi sejalan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Penertiban Gunung Botak adalah ujian keberanian bagi pemerintah, sekaligus momentum emas untuk menunjukkan komitmen terhadap masa depan Maluku yang lebih baik.

Melalui tindakan ini, kita berharap Maluku dapat menjadi contoh bagaimana pertambangan bisa dikelola secara berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan hanya segelintir orang.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru