Menata Ulang Wajah Pertambangan di Gunung Botak

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Kab. Buru, Maluku – Pada sabtu (2/8/2025) Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menertibkan tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak (GB) Kabupaten Buru merupakan langkah berani dan patut mendapat apresiasi.

Ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan penegasan bahwa masa depan Maluku tidak akan disandera oleh praktik-praktik liar yang merusak lingkungan, melanggar hukum, dan menyengsarakan masyarakat. Langkah ini menunjukkan keberanian seorang pemimpin dalam menghadapi masalah yang kompleks dan sensitif.

Penertiban ini memang akan menghadapi penolakan, terutama dari mereka yang menganggap tambang ilegal sebagai “penopang ekonomi rakyat.” Namun, mari kita bersikap jujur dan berpikir jernih.

Di mana pun di dunia, tidak ada tambang ilegal yang benar-benar menyejahterakan masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya: kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketimpangan, dan ketergantungan pada ekonomi gelap.

Narasi kesejahteraan yang diembuskan hanyalah ilusi yang menutupi luka menganga di tubuh Pulau Buru.

Baca Juga :  Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

Selama ini, Gunung Botak telah menjadi arena eksploitasi tanpa kendali. Emas digali tanpa prosedur yang benar, tanpa perlindungan lingkungan, dan tanpa tanggung jawab sosial.

Limbah merkuri yang beracun mencemari tanah dan sungai, mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Sementara itu, keuntungan hanya mengalir ke kantong segelintir oknum dan cukong yang memanfaatkan celah regulasi.

Jika tambang ilegal benar-benar menyejahterakan, kita seharusnya sudah melihat perubahan nyata di desa-desa sekitar GB. Faktanya, yang terlihat justru kerusakan alam yang parah dan hukum yang tak berdaya. Alih-alih menjadi berkah, emas malah menjadi kutukan yang merusak sendi-sendi kehidupan.

Oleh karena itu, penertiban Gunung Botak bukanlah bentuk kekerasan negara, melainkan upaya penyelamatan. Ini adalah tindakan untuk menyelamatkan lingkungan, masyarakat, dan terutama, masa depan anak cucu kita dari warisan kehancuran.

Pemerintah berkewajiban melindungi sumber daya alam dan rakyatnya dari eksploitasi yang merusak.

Baca Juga :  Aliansi OMS HIV AIDS Kota Bekasi Gelar Diskusi Pra Musrenbang

Namun, penertiban saja tidak cukup. Langkah ini harus diikuti dengan skema legalisasi pertambangan yang partisipatif, ramah lingkungan, dan berpihak pada masyarakat adat dan lokal.

Pemerintah perlu mencari solusi jangka panjang yang memungkinkan masyarakat lokal terlibat dalam kegiatan pertambangan yang sah dan bertanggung jawab.

Dengan menata ulang wajah pertambangan, kita bisa mengubah paradigma. Emas tidak lagi menjadi kutukan, melainkan berkah yang adil dan lestari.

Ini adalah momentum untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik, di mana keuntungan ekonomi sejalan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Penertiban Gunung Botak adalah ujian keberanian bagi pemerintah, sekaligus momentum emas untuk menunjukkan komitmen terhadap masa depan Maluku yang lebih baik.

Melalui tindakan ini, kita berharap Maluku dapat menjadi contoh bagaimana pertambangan bisa dikelola secara berkelanjutan, demi kesejahteraan seluruh rakyatnya, bukan hanya segelintir orang.

Berita Terkait

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah
Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Kapolda Maluku Turun Menggelorakan Adat Leluhur: Maatenu Pakapita di Negeri Pelauw
Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021
Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan
Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungi Yonif TP 823/Raja Wakaaka di Baubau
Kantah Konawe Kepulauan Jadi Narasumber Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:42 WIB

Lama di Loket: Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah

Jumat, 7 November 2025 - 21:35 WIB

Mengenal Desa Nunuk Baru, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Kamis, 6 November 2025 - 21:37 WIB

Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

Kamis, 6 November 2025 - 15:15 WIB

Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

Pussimpur Kodiklatad Laksanakan Pengisian Kuesioner dan Pengumpulan Masukan Prototipe SIMTIS Holomatrix II-II di Natuna

Berita Terbaru