Sorot Nasional.com
Asmor
KONAWE KEPULAUAN, SULTRA – Pada tahun 2024 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan sertipikat hasil Program Redistribusi Tanah, yang menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan yang digelar di kantor Pertanahan Kab. Konawe Kepulauan ini, sebanyak 3.946 sertipikat berhasil diserahkan kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis sebanyak 100 sertipikat, disertai pula dengan penyerahan 3 sertipikat Wakaf dan 3 sertipikat Hak Pakai untuk aset milik Pemerintah Daerah Kab. Konawe Kepulauan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting, di antaranya:
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara (Kakanwil BPN Sultra) beserta jajaran,
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan,
Anggota DPRD Konawe Kepulauan,
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Kepulauan,
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe,
Serta perwakilan dari berbagai OPD Kabupaten Konawe Kepulauan.
Meski pada tahun ini target redistribusi tanah di Konawe Kepulauan hanya sebanyak 140 bidang, yang difokuskan di Desa Teporoko dan Desa Bahaba, semangat dan komitmen untuk memberikan keadilan agraria kepada masyarakat tetap menyala.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga menjadi awal dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat — memberikan rasa aman, nilai ekonomi, dan kebanggaan memiliki tanah yang sah secara hukum.
Harapannya, ke depan alokasi redistribusi dapat terus meningkat dan menjangkau lebih banyak desa di wilayah Kepulauan, sehingga impian mewujudkan Konawe Kepulauan sebagai wilayah tertib administrasi pertanahan dapat tercapai dengan maksimal.