Kementerian ATR/BPN Tetap Buka Layani Masyarakat Selama Libur Nataru

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dituangkan melalui Surat Edaran Pelayanan Pertanahan. Menurutnya, momen libur panjang sering dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung dan membicarakan berbagai hal, termasuk aset keluarga.

“Ketika masyarakat pulang kampung, biasanya membicarakan aset, pembagian waris, status sertipikat, atau tanah yang belum terdaftar. Karena itu, hari libur Nataru ini kita manfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan pertanahan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sekjen ATR/BPN menyampaikan, setidaknya ada tiga jenis layanan yang tetap diberikan Kantor Pertanahan selama libur Nataru. Pertama, pemberian informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan. Kedua, penerimaan pendaftaran layanan dalam rangka pemeliharaan data. Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Pelayanan akan bisa diakses masyarakat pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya, Insan Pers Dalam HPN Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim

“Kantor Pertanahan menyusun jadwal agar tiga hal tersebut tetap bisa berjalan di hari libur. Ini juga pernah kita lakukan pada libur Hari Raya sebelumnya dan terbukti memberi ruang bagi masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Selain itu, masa libur Nataru juga dinilai tepat untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengelola aset tanah, terutama bagi pemilik yang tinggal di luar lokasi tanah tersebut. Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya menjaga batas tanah, memanfaatkannya secara bijak, atau menitipkannya kepada pihak yang dipercaya agar tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan bahwa layanan di hari libur Nataru turut dimanfaatkan untuk pemutakhiran dan digitalisasi data pertanahan. “Sekarang layanan sudah berbasis elektronik, jadi alih media dan pemutakhiran data juga bisa dilakukan,” kata Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga :  Ketua Umum PBTI Apresiasi Dukungan Bank Mandiri bagi Atlet Taekwondo Indonesia di SEA Games 2025

Terkait cakupan layanan, ia menegaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia tetap buka selama libur Nataru, tidak hanya Kantor Pertanahan di kota/kabupaten besar. Pengawasan pelaksanaan layanan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, yang menghimpun laporan dari seluruh Kantor Pertanahan untuk memastikan layanan berjalan dengan baik.

“Seperti saat libur Idulfitri kemarin, Kepala Kantor Wilayah memastikan pelaksanaan layanan tetap berjalan. Apalagi masih ada pekerjaan dan tunggakan yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun,” imbuh Dalu Agung Darmawan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Kalau membutuhkan informasi, pendaftaran, atau ingin mengambil produk layanan yang belum sempat di hari kerja, silakan datang ke Kantor Pertanahan. Intinya, ATR/BPN ingin lebih dekat dan menyediakan waktu bagi masyarakat,” pungkas Dalu Agung Darmawan

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua; Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:07 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:51 WIB

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:18 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:03 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua; Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru