Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Bekasi dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Baca Juga :  Wakil Panglima TNI Tekankan Pentingnya Nasionalisme Generasi Muda dalam Program KKRI

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, serta pakaian dan barang lainnya yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Sulvia.

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi Hadir Langsung di HPN Bekasi Raya 2026, Panitia: Itulah Dukungan Sesungguhnya

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
FPMM Usulkan Pendirian Sekolah Taruna di Indonesia Timur: Meratakan Harapan, Memperkuat Persatuan
Wakil Walikota Bekasi Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:33 WIB

TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II

Berita Terbaru