Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Bekasi dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Baca Juga :  Rombongan Pengurus PWI Pusat Tokoh Pers Nasional Tiba Di HPN 2025 Riau

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, serta pakaian dan barang lainnya yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Sulvia.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno
GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan
All Tampo Final: Lingkungan 4 Tampo VS Lingkungan 1 Tampo Berebut Piala Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Gol Spektakuler Rizalin Antar Lingkungan 1 Tampo ke Semifinal Kejuaraan Lansia HUT RI ke-81
Tiga Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Syafifah Anjani Siswi SMAN 3 Raha Naik Jadi Pengibar Bendera
HUT Kemerdekaan RI ke-81, 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi
PWI Bekasi Raya Gelar Upacara HUT RI ke-81, Padukan Nasionalisme dan Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:14 WIB

GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Gol Spektakuler Rizalin Antar Lingkungan 1 Tampo ke Semifinal Kejuaraan Lansia HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Tiga Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Syafifah Anjani Siswi SMAN 3 Raha Naik Jadi Pengibar Bendera

Berita Terbaru