Karo Humas ATR/BPN Tegaskan Dokumen yang Terbakar Bukan Dokumen Berkaitan dengan Sertipikat ataupun Sengketa Tanah

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di kantor Biro Humas ATR/BPN tidak melibatkan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah, seperti surat tanah atau dokumen teknis lainnya.

“Kebakaran ini hanya melibatkan satu subbagian dari Biro Humas, dan dokumen-dokumen yang terdampak lebih banyak adalah dokumen administratif, bukan dokumen penting seperti surat tanah atau dokumen terkait sengketa lahan,” ujar Harison Mocodompis dalam wawancara langsung dengan Metro TV, Minggu (09/02/2025).

Kebakaran yang terjadi pada malam hari sekitar pukul 11 malam di lantai 1 gedung ATR/BPN, tepatnya di Subbagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, hanya mengakibatkan kerusakan pada sekitar 20% area ruangan tersebut. Ia mengatakan, bahwa meskipun beberapa dokumen administratif terkena dampak, dokumen terkait sengketa tanah atau surat tanah yang penting tidak berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Program ILASP, Menteri Nusron Ajak Kementerian Lembaga Lakukan Kontrol dan Monitoring Program

“Mengenai dokumen, keseharian kami lebih banyak bekerja di bidang administratif, seperti menyiapkan konten informasi publik, melayani kebutuhan media, menyusun rilis, serta memproses pengaduan atau permintaan informasi masyarakat,” terang Harison Mocodompis.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen teknis terkait pertanahan biasanya disimpan di Kantor Pertanahan masing-masing, bukan di ruang Biro Humas. Harison Mocodompis menambahkan bahwa kebakaran berhasil dilokalisir berkat kerja cepat dari tim pemadam kebakaran (Damkar) dan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang mencegah api merembet ke area lain.

Baca Juga :  RSUD CAM Tambah Lagi Kerjasama Dengan Fakultas Kedokteran

“Alhamdulillah, tidak ada dokumen penting yang terbakar, dan pelayanan di BPN tetap berjalan normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan mulai Senin depan,” lanjutnya.

Karo Humas ATR/BPN berharap hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi lebih dalam terkait penyebab kebakaran ini. “Alhamdulillah, puji syukur pada Tuhan, teman-teman dari Damkar dan Puslabfor telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut dari hasil investigasi ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025
Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan
Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah
Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025
Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:33 WIB

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025

Rabu, 12 November 2025 - 11:33 WIB

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 10:53 WIB

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Minggu, 9 November 2025 - 07:05 WIB

Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

Jumat, 7 November 2025 - 21:28 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru