Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Wawouso Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Wawonii Tenggara, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa, (5/8/2025).

Penyuluhan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program Reforma Agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemerataan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah secara berkeadilan.

Baca Juga :  Menata Asa Gunung Botak, Kesejahteraan Pulau Buru dan Maluku di Ujung Eksplorasi

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan menyampaikan materi mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah, prosedur pelaksanaan redistribusi tanah, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran program tersebut. Warga Desa Wawouso Baru terlihat antusias dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab.

Baca Juga :  Kadisdik Kota Bekasi Instruksikan Penguatan Keamanan Aset Sekolah, Telusuri Dugaan Pencurian Inventaris

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dari program redistribusi tanah serta pentingnya menjaga data dan dokumen pertanahan secara tertib dan benar.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pedesaan.

Berita Terkait

RSUD CAM Kota Bekasi Masuk 10 Besar Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu
Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Keputusan Adat Petuanan Kaiely: Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Damai Dataran Tinggi dan Rendah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:53 WIB

RSUD CAM Kota Bekasi Masuk 10 Besar Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 07:18 WIB

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

Senin, 28 September 2026 - 10:04 WIB

Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim

Senin, 28 September 2026 - 08:54 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Berita Terbaru

Jakarta

Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan

Kamis, 1 Okt 2026 - 17:57 WIB