Kantor Pertanahan Kab. Konawe Kepulauan Gelar Sosialisasi Penataan Reforma Agraria dan Penyerahan Sertipikat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P.

Kab. Konawe Kepulauan Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menggelar kegiatan Sosialisasi Penataan Akses Reforma Agraria yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan dan dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan, Bapak Rifqi Saifullah Razak, S.T., yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Bapak Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.SiT, bersama jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah terkait, dan masyarakat penerima sertipikat.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis dengan total sebanyak 58 sertipikat, yang terdiri atas 50 Sertipikat Hak Milik, 3 Sertipikat Wakaf, serta 5 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Kepulauan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan dalam melaksanakan program Reforma Agraria. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti legalitas kepemilikan yang dapat dimanfaatkan secara produktif serta mampu mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mencakup penataan akses yang bertujuan mendorong pemanfaatan tanah secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan sinergi lintas sektor.

Baca Juga :  Operasi Pasar 2024 Perdana di Gelar di Kecamatan Rawalumbu Bekasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.SiT, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat Reforma Agraria serta pentingnya menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat secara bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Konawe Kepulauan, guna mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru