Kantah Konkep Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Di selenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Kegiatan tersebut berlangsung dan bertempat di Desa Tumburano, Kecamatan Wawonii Utara, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi teknis terkait, pada (5/11/2025).

Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan diwakili oleh Zainul, S.ST, selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, yang menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kembali Berjaya di IGA 2024 Dengan Raihan Kota Terinovatif Peringkat Ke-3 Se-Indonesia

Zainul menjelaskan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2021 yang memberikan pedoman teknis penyelenggaraan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum secara adil, transparan, dan berkeadilan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami tahapan pengadaan tanah secara benar, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Dengan demikian, proses pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun sosial di kemudian hari,” ujar Zainul dalam paparannya.

Baca Juga :  Rabia Ridwan Dorong Penguatan Pariwisata Sultra pada Pertemuan dan Koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan RI

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan pertanahan serta memperkuat koordinasi pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengadaan tanah yang sesuai prosedur dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan serta berorientasi pada kepentingan bersama.

 

Berita Terkait

Parindra DPC Kota Bekasi Solid Silaturahmi Dengan Menghadirkan Artis Ibu Kota Jakarta
YM. La Ode Riago, S.H. Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Miring
Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung
Dari Tanah Kelahiran Untuk Adat Lampung : Pangdam XXI/RI Dianugerahi Gelar Pangeran Satria Negara
Kemhan RI Perkuat Kesadaran Bela Negara di Lombok Tengah, Dukung Gagasan Pembentukan Kampung Bela Negara
Wakil Walikota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Walikota Bekasi Resmi Buka MPLS SMPN 12 Kota Bekasi, Tekankan Sekolah Aman dan Menyenangkan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:40 WIB

Parindra DPC Kota Bekasi Solid Silaturahmi Dengan Menghadirkan Artis Ibu Kota Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:17 WIB

YM. La Ode Riago, S.H. Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Miring

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:35 WIB

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Tanah Kelahiran Untuk Adat Lampung : Pangdam XXI/RI Dianugerahi Gelar Pangeran Satria Negara

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:42 WIB

Kemhan RI Perkuat Kesadaran Bela Negara di Lombok Tengah, Dukung Gagasan Pembentukan Kampung Bela Negara

Berita Terbaru