Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

KAB.TANGETANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Baca Juga :  Pj. Gubernur Aceh, Safrizal Serahkan Penghargaan LH Tahun 2024

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Buka RAT Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi Tahun Buku 2024

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Simak!!, Pesan Menteri Nusron Terkait Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang
Hadir Persatuan Kerukunan Keluarga Besar Maluku (PKKBM) dan (KKBPB) Peringati HUT Pattimura ke- 208
(Sertijab) Asran Terima Estafet Kepemimpinan dari Abu Bakar
Simak; Keterangan Asran sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan
Walikota Bekasi Lantik Tim Pembina Posyandu Pelayanan Terpadu
Operasi Satgas Habema TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM Papua Tengah
Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 09:14 WIB

Simak!!, Pesan Menteri Nusron Terkait Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:24 WIB

Hadir Persatuan Kerukunan Keluarga Besar Maluku (PKKBM) dan (KKBPB) Peringati HUT Pattimura ke- 208

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:52 WIB

(Sertijab) Asran Terima Estafet Kepemimpinan dari Abu Bakar

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:29 WIB

Simak; Keterangan Asran sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:50 WIB

Walikota Bekasi Lantik Tim Pembina Posyandu Pelayanan Terpadu

Berita Terbaru