Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

KAB.TANGETANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kranji Polsek Bekasi Barat Sosialisasi dan Deklarasi Anti Narkoba Ke Komunitas Warung Pojok Kranji

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Baca Juga :  Inovasi Kejari Sanggau Dekatkan Pelayanan Hukum ke Desa

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Pasca Putusan MK, Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusivitas Yahukimo
Peringatan Isra Mi’raj 1446 H. Pj Wali Kota Bekai Terus Tingkatkan Ketaqwaan dan Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW
HUT RSUD Chasbullah Abdul Majid, Pj Wali Kota Bekasi harapkan Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan PBB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Menyiapkan Inovasi genjot Pendapatan Daerah (PAD)
Bakamla RI Selamatkan 6 Orang Korban Kapal Tenggelam Diperairan Banten
Pererat Hubungan Dengan Masyarakat, Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana di Kampung 55, Pruleme
Pemkot Bekasi Menyalurkan Bantuan Dana 200 Juta Korban Bencana Longsor Kabupaten Sukabumi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:56 WIB

Pasca Putusan MK, Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusivitas Yahukimo

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:14 WIB

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H. Pj Wali Kota Bekai Terus Tingkatkan Ketaqwaan dan Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:33 WIB

HUT RSUD Chasbullah Abdul Majid, Pj Wali Kota Bekasi harapkan Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:21 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan PBB

Senin, 3 Februari 2025 - 21:38 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Menyiapkan Inovasi genjot Pendapatan Daerah (PAD)

Berita Terbaru