Bakamla RI Amankan Kapal Selundupkan Bawang Merah

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Batam, Riau – Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi, saat tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2025).

Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Baca Juga :  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon

Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Baca Juga :  Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla.

Selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.

Berita Terkait

RSUD CAM Kota Bekasi Masuk 10 Besar Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu
Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Keputusan Adat Petuanan Kaiely: Menjaga Warisan Leluhur, Merawat Damai Dataran Tinggi dan Rendah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:53 WIB

RSUD CAM Kota Bekasi Masuk 10 Besar Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Pemdes Lambiku Gelar Sosialisasi Pengalihan Ketahanan Pangan dan RDKK Pupuk Subsidi, Kades Tekankan Kelompok Tani Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 07:18 WIB

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

Senin, 28 September 2026 - 10:04 WIB

Merasa Diasingkan dan Minim Akses Agenda Wali Kota, Pokja Wartawan Bekasi Cecar Kabag Prokopim

Senin, 28 September 2026 - 08:54 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal

Berita Terbaru